Kajian Rencana Pembentukan Puskesmas Hewan Berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian

11-08-2014

LAPORAN

HASIL RAKOR KAJIAN RENCANA PEMBENTUKAN PUSKESMAS HEWAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN

 

  1. DASAR HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian.

 

  1. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
  • Rakor kajian membahas rencana pembentukan Puskemas Hewan dilaksanakan hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 dihadiri oleh satker terkait.
  • Dalam rapat dibahas masalah Legalitas keberadaan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) / Klinik Hewan “Satwa Sehat” Dinas Pertanian Kota Kediri dan jasa pelayanan Puskeswan tersebut belum masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Hasil pembahasan adalah sebagai berikut:

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 :

          Di dalam Pasal 110 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum.

          Dalam Pasal 111 ayat (1) dinyatakan :

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.

          Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jasa pelayanan Puskeswan tidak termasuk dalam objek retribusi pelayanan kesehatan. Sehingga jasa pelayanan Puskeswan tidak dapat ditarik retribusi.

Perwal Kota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 dinyatakan :

Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah unsur pelaksana operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dinyatakan bahwa pendapatan daerah dikelompokan atas:

a. pendapatan asli daerah;

b. dana perimbangan; dan

c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam Pasal 26 ayat (1) dinyatakan :

Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri ataspajak daerah;retribusi daerah;hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; danlain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dalam Pasal 26 ayat (4) dinyatakan :

Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup antara lain: I.         fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jasa pelayanan Puskeswan masuk dalam pendapatan asli daerah yang berasal dari lain-lain pendapatan aslidaerah yang sah.

       Mengacu pada ketentuan tersebut diatas dan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan, maka keberadaan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) / Klinik Hewan “Satwa Sehat” Dinas Pertanian sebaiknya dijadikan UPTD agar dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

  1. KESIMPULAN

Keberadaan Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) / Klinik Hewan “Satwa Sehat” Dinas Pertanian Kota Kediriyang telah beroperasi sejak Tahun 2011 sebaiknya dijadikan UPTD agar dalam menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku/ terdapat payung hukum yang jelas dan dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan di Kota Kediri serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari lain-lain pendapatan aslidaerah yang sah.

 

  1. REKOMENDASI
  • Dinas Pertanian segera mengajukan pembentukan UPTD Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) / Klinik Hewan.
  • Dinas Pertanian segera untuk melakukan perubahan pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanian yang mana pada perubahan tersebut memasukkan UPTD Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) / Klinik Hewan pada “Bagian Keenam UPTD”.

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 11 Agustus 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

           KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001